Dana Haji Dikelola BPKH, CJH Dapat Apa?

Dana Haji Dikelola BPKH, CJH Dapat Apa?

ARGA MAKMUR RU - Pengelolaan dana haji, oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Agama (Kemenag), diminta untuk lebih lugas dalam menyosialisasikan dana yang disetor oleh Calon Jahaah Haji (CJH), saat mendaftar. Apalagi, di setiap pendaftaran, CJH mesti menyetor Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler senilai Rp 25 juta per orangnya. Pelunasannya, baru akan dilakukan sebelum keberangkatan. Untuk Bengkulu Utara (BU) saja, saat ini sudah memiliki antrean calon tamu Allah yang berjumlah lebih kurang 3.279 orang. Masa antre atau waiting list di daerah ini 17 tahun. Ini artinya, ketika mendaftar di tahun ini, proyeksi keberangkatannya baru akan dilakukan pada 2038 mendatang. Kepala Kantor Kemenag BU, Drs H Ajamalus, SH, MH, saat dikonfirmasi Radar Utara perihal dana haji yang dikelola BPKH, mengatakan kalau model pengelolaan dana haji itu, dilakukan pemerintah untuk memberikan subsidi silang, setiap musim haji. Khusus untuk Zona Bengkulu, lanjut dia, ongkos haji untuk setiap orangnya lebih kurang di angka Rp 63 juta. Sementara, terus dia lagi, CJH hanya diminta untuk menyetor Rp 35 juta yang diawali dengan penyetoran Rp 25 juta, pada saat pendaftaran agar masuk waiting list. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 16 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: